Menutup Aib Orang lain


Rasulullah saw bersabda,

قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم, مَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِياَمَةِ

Barang siapa menutup aib seorang muslim, niscaya Allah Ta’ala menutup aibnya kelak pada hari kiamat. (HR Bukhari Muslim).

 

Dalam syari’at Islam, boleh kita membuka atau menyebutkan aib orang lain, bila untuk kepentingan agama atau demi terealisasinya syari’at. Maka untuk itu ada empat keadaan yang membolehkan hal tersebut yaitu,

  1. Tentang perawi hadis
  2. Tentang calon istri atau calon suami
  3. Tentang persaksian
  4. Tentang kemaslahatan

Dalam kasus empat ini, kita dibenarkan untuk mengungkapkan aib seseorang sekedar yang dibutuhkan, demi kepentingan agama atau kepentingan umat. Ingat ! sangat berbahagia orang-orang yang sibuk mengenai aibnya sendiri, sebagaimana sabda Rasulullah saw,

طُوْبىَ لِمَنْ شَغَلَ بِعَيْبِهِ عَنْ عَيْبِ غَيْرِهِ

Berbahagialah orang-orang yang sibuk dengan aibnya sendiri tanpa membicarakan aib orang lain. (HR. Abu Daud).

 

Aib ialah sesuatu cacat yang ditutupi oleh pemiliknya, karena dia merasa malu atau minder karena aib itu, bila diketahui orang lain.