Memenuhi Hak Keluarga


Yang dimaksud dengan keluarga disini ialah, anak-anak dengan istri. Sekeluarga artinya, suami, istri dan anak-anak. Adapun hak keluarga itu pada pokoknya adalah hak nafkah (makan, minum, pakaian, tempat tinggal yang layak), hak kesehatan, pendidikan dan kasih sayang. Allah Swt menyatakan,

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتاَهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفساً إِلاَّ مَا أَتاَهاَ

Hendaklah memberi nafkah orang yang punya kelapangan, dan barang siapa yang ditentukan rezeki atasnya, hendaklah ia memberi nafkah menurut yang diberikan Allah kepadanya, Allah tidak memberatkan seseorang, melainkan menurut apa yang diberikan Allah padanya. (QS. Al-Thalaq : 7).

 

Melalui ayat ini, suami sebagai kepala keluarga berkewajiban mencari nafkah dan memberikannya kepafa keluarga sesuai dengan jumlah penghasilan