Haji dan Umroh


Allah Swt berfirman,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ

Dan sempurnakanlah haji dan umrah Karen Allah Ta’ala. (QS. Al-Baqarah : 196).

 

Melaksanakan ibadah haji dan umrah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Adapun cara pelaksanaannya ada tiga macam, yaitu :

  1. Secara ifrâd, yaitu mengerjakan pekerjaan (manasik) haji dahulu sampai tahallul, kemudian mengerjakan umrah. Cara seperti ini lebih afdhal.
  2. Secara tamattu’, yaitu mengerjakan pekerjaan umrah dahulu sampai selesai (tahallul) kemudian mengerjakan pekerjaan haji. Cara seperti ini harus membayar dam, yaitu memotong seekor kibas atau kambing yang sudah boleh jadi kurban di tanah haram
  3. Secara qirân, yaitu pekerjaan haji dan pekerjaan umrah yang dikerjakan sekaligus sejalan. Cara seperti ini juga wajib membayar dam.

Dalam sebuah hadis dinyatakan,

عَنْ عاَئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهاَ قَالَتْ مِناَّ مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ مُفرَداً وَمِناَّ مَنْ قَرَنَ وَمِنَّا مَنْ تَمَتَّعَ

Dari ‘Aisyah rah berkata, sebahagian kami mengerjakan haji secara ifrad dan sebahagiannya secara qiran dan ada yang secara tamattu’. (HR. Muslim).