Menghilangkan Duri dari Jalan


Menghilangkan duri atau membuangnya dari jalan orang yang lalu lalang adalah serendah-rendahnya iman. Sebagaimana sabda Nabi saw.,

اْلإِيْماَنُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً أَعْلاَهاَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْناَهَا إِماَطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ

Iman itu lebih tujuh puluh tujuh cabang, puncaknya mengucap La Ilaha Illa Allah, dan yang paling rendah ialah membuang duri (segala yang menyakiti) dari jalan. (HR. Muslim).

 

Imathatul aza dalam hadis ini diartikan dengan membuang duri. Padahal ia mencakup apa saja yang mengganggu, yang menyakiti orang yang melalui jalan itu, termasuk pecahan kaca, manusia usil, dan lubang yang berbahaya, harus dibuat tanda atau ditutup, agar tidak berbahaya yang akan menimbulkan resiko. Amal menghindarkan duri atau kaca dan sebagainya tersebut adalah termasuk cabang iman.