Memuliakan Tetangga


Jiran tetangga adalah, orang yang paling dekat dengan pintu rumah kita, yang mudah datang menolong atau menikmati rezeki kita. Dalam hal ini, ada tiga macam jiran tetangga, seperti sabda Nabi,

الْجِيْراَنُ ثَلاَثَةٌ جاَرٌ لَهُ حَقٌّ واَحِدٌ وَجاَرٌ لَهُ حَقاَّنِ وَجاَرٌ لَهُ ثَلاَثَةُ حُقُوْقٍ, فَالْجاَرُ الَّذِيْ لَهُ ثَلاَثَةُ حُقُوْقٍ, الْجاَرُ الْمُسْلِمُ ذُو الرَّحِمِ, فَلَهُ حَقُّ الْجِواَرِ وَحَقُّ اْلإِسْلاَمِ وَحَقُّ الرَّحِمِ, وَأَماَّ الَّذِيْ لَهُ حَقاَّنِ فَالْجاَرُ الْمُسْلِمُ, لَهُ حَقُّ الْجِواَرِ وَحَقُّ اْلإِسْلاَمِ, وَأَماَّ الَّذِيْ لَهُ حَقٌّ واَحِدٌ فَالْجاَرُ الْمُشْرِكُ

Tetangga (jiran) ada tiga macam, ada jiran mempunyai satu hak, ada yang dua hak, dan ada yang tiga haknya, adapun jiran yang mempunyai tiga hak itu, yaitu; jiran yang muslim, adapula hubungan darah (famili) dengannya, maka ia mempunyai tiga hak, yaitu; hak tetangga, hak sebagai famili, dan hak sebagai seorang muslim, adapun tetangga yang mempunyai dua hak, yaitu; tetangga muslim, yang mempunyai hak-hak tetangga dan hak-hak seorang muslim, sedangkan tetangga yang hanya mempunyai satu hak, yaitu; tetangga yang musyrik (kafir yang bukan kafir harbi). (HR. Abu Daud).

 

Adapun hak seorang muslim terhadap muslim lain, yaitu :

  1. Bila bertemu memberi salam
  2. Bila diundang, dia datang
  3. Bila bersin dan memuji Allah, maka do’akan dengan yarhamukallah
  4. Bila ia meminta nasihat, maka dinasihati
  5. Bila ia sakit, maka dibesuk
  6. Bila ia wafat, antarkan jenazahnya ke pekuburan

Sedangkan hak kerabat, yaitu :

  1. Jaminan nafkah
  2. Jaminan urusan perkawinan
  3. Penyelesaian harta pusaka dengan baik
  4. Mengenalnya (mengetahui betul)
  5. Ikatan shilaturrahim dengan ziarah/berkunjung, surat menyurat, memberi hadiah, dan sebagainya, dari wujud kasih sayang kepada keluarga dan famili
  6. Sayang menyayangi dengan tidak membiarkannya dalam kesalahan dan dosa

Adapun hak tetangga secara global, adalah :

  1. Jangan menyakitinya; tentang kehormatannya, hartanya, jiwanya, atau anak-anaknya. Rasulullah saw., bersabda,

لاَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَيَأْمَنُ جاَرَهُ بِواَئِقِهِ

Tidak masuk surga, orang yang tidak merasa aman tetangganya dari keburukannya. (HR. Muslim).

 

  1. Jangan menyia-nyiakan sesuatu (membuang), padahal tetangga ada. Seperti kelebihan makanan sampai basi, tidak mau membagi, sementara orang sebelahnya membutuhkannya.
  2. Menghargai jiran, bershilaturrahim, membantu dan berbakti. Rasulullah saw., menyatakan,

مَنْ كاَنَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآَخِرِ فَلْيُحْسِنْ جاَرَهُ. وَفِي حَدِيْثٍ : فَلْيُكْرِمْ جاَرَهُ

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berbuat baik, (menghargai) kepada jirannya. Dalam hadis lain : hendaklah ia memuliakan jirannya. (HR. Muslim).