Menegakkan pernikahan artinya menghidupkan syi’ar pernikahan pada keluarga dan jiran tetangganya. Masalah pernikahan adalah masalah sunnah Nabi yang menjadi cabang iman. Dalam riwayat disebutkan,
عَنْ أَبِي أَيُّوْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ, أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ, الْحَياَءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّواَكُ وَالنِّكاَحُ
Dari Abi Ayyub ra., dari Nabi saw., dia bersabda, ada empat macam termasuk sunnah para rasul, yaitu; pemalu, suka berwangi-wangian, bersugi dan menikah. (HR. Ahmad dan at-Tirmizi).
Maka barang siapa membenci pernikahan, berarti ia benci sunnah Nabi, maka ia termasuk yang sudah keluar dari pengakuan Nabi sebagai umatnya, sebagaimana sabdanya,
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Maka barang siapa membenci sunnahku (menikah), maka ia bukan dari golongan umatku. (Muttafaq ‘alaih).
Selanjutnya Nabi menyatakan,
أَعْلِنُواْ هَذاَ النِّكاَحَ وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَساَجِدِ وَاضْرِبُواْ عَلَيْهِ الضُّفُوْفَ
Umumkan (semarakkan) pernikahan itu, dan jadikanlah ia di mesjid-mesjid (agar orang banyak tahu), dan pukullah tabuh (gendang). (HR. Ahmad dan at-Tirmizi).