Hijrah dari Tempat Kufur dan Ma’shiat


Rasulullah saw bersabda,

المهُاَجِرُ مَنْ هَجَرَ ماَ نهَىَ اللهُ عَنْهُ

Orang yang berhijrah itu ialah orang yang meninggalkan (hijrah) segala yang dilarang Allah Ta’ala (kufur dan maksiat). (HR. Muslim).

 

Terhadap istri yang nusyuz yaitu istri yang durhaka (bermaksiat atau kufur) kepada suami, maka suaminya diperintahkan Allah untuk berhijrah meninggalkan istrinya, sebagaimana firman Allah,

واَهْجُرُوْا هُنَّ فِي الْمَضاَجِعِ

Dan tinggalkanlah mereka (hijrahlah) di tempat-tempat tidur. (QS. Al-Nisâ : 34)

 

Ini sebagai hukuman kepada istri yang nusyuz. Setelah dinasehati, tetap tidak berubah, maka hijrahlah (tinggalkan ia di tempat tidur). Hijrah di sini, yaitu meninggalkan kekufuran dan kemaksiatan karena nusyuz istri. Allah Ta’ala mengisahkan Ibrahim dengan firmanNya,

إِنيِّ مُهاَجِرٌ إِلَى رَبيِّ

Bahwasanya saya akan pindah tempat (hijrah) ke tempat (yang hukum) Tuhanku (berjalan). (QS. Al-‘Ankabût : 26).

 

Dari ayat ini, jelas Ibrahim dikisahkan Allah berhijrah dari tempat yang kufur dan maksiat menuju tempat yang diridhoi Allah Ta’ala. Seperti yang dimaksudkan hadis berikut,

فَمَنْ كاَنَتْ هِجْرَتُهُ إِلىَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ

Maka siapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasulNya (niat) maka hijrahnyapun kepada Allah dan rasulNya. (HR Bukhari Muslim).

 

Artinya, hijrah menuju ridha Allah dan rasulNya. Oleh karena itu, meninggalkan tempat maksiat dan kufur hukumnya wajib. Dalam kisah Nabi Musa as juga disebutkan,

فَخَرَجَ مِنْهاَ خاَئِفاً يَتَرَقَّبُ

Maka Musa keluar (hijrah) dari Mesir karena takut dari intaian penguasa (kufur, maksiat atau zalim) yaitu Fir’aun dan pengikutnya. (QS. Al-Qishash : 21).

 

Akhirnya, hijrah dari tempat kufur dan maksiat adalah sebagian dari iman.