Perdamaian adalah perjanjian untuk menghilangkan dendam, permusuhan dan bantahan. Mengadakan perdamaian adalah suatu perkara yang amat terpuji, bahkan disuruh dalam agama. Firman Allah Swt,
فَأَصْلِحُواْ بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ
Maka damaikanlah di antara dua orang saudara kamu itu. (QS. Al-Hujarât : 10)
Mendamaikan adalah wajib atau fardhu kifayah hukumnya. Bila membutuhkan biaya maka dibolehkan untuk berhutang dan dihitung sebagai gharîm. Allah Swt menyatakan,
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
Dan berdamai itu amat baik. (QS. Al-Nisâ : 127).
Bentuk-bentuk perdamaian antara lain :
- Perdamaian antara muslimun dan non muslimun
- Perdamaian antara imam (pemimpin pemerintahan) dengan pemberontak
- Perdamaian suami dengan istri
- Perdamaian dalam urusan muamalat dan sebagainya.