Memuliakan Tamu


Rasulullah saw., bersabda,

مَنْ كاَنَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآَخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

Barang siapa beriman kepada Allah Ta’ala dan kepada hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. (HR. Muslim).

 

Dalam memuliakan tamu, kita harus ikhlas menjamunya, karena hukumnya wajib selama tiga hari tiga malam. Selanjutnya, jamuan berikutnya adalah sedekah bukan kewajiban, karena tamunya telah dianggap sebagai anggota dari rumah tersebut. Sehingga kewajiban untuk kesejahteraan di rumah tersebut atas tamu ini, telah menjadi tanggung jawabnya pula, seperti menyediakan makanan, minuman, menjaga keamanan, kebersihan, dan menyediakan perlengkapan-perlengkapan, dan lain-lain.

Tegasnya, status tamu telah berakhir, dan kini telah menjadi orang mukim, atau telah menjadi salah seorang anggota penghuni rumah yang ditempati, ikut punya hak dan kewajiban yang sama dengan lainnya.