Dalam firman Allah Ta’ala tentang kriteria orang-orang muslim yang beruntung disebutkan,
وَالَّذِيْنَ هُمْ لأَماَناَتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ راَعُوْنَ
Dan mereka yang memelihara amanat yang dipercayakan kepada mereka dan janjinya yang telah mereka buat. (QS. Al-Mu`minun : 8).
Memelihara janji dalam ayat ini maksudnya menepati janji. Menepati janji, nazar dan sumpah adalah wajib dan termasuk cabang iman. Rasulullah dengan tegas menyatakan,
الوَعْدُ دَيْنٌ
Janji adalah hutang (wajib bayar). (HR. Ath-Thabrani).
Nazar adalah janji tentang kebaikan yang ditangguhkan. Firman Allah,
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ
Merekalah orang-orang yang menyempurnakan nazarnya. (QS. Al-Insan : 7).
Lalu Nabi saw., bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُّطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ
Barang siapa yang bernazar untuk ta’at kepada Allah, maka hendaklah ia patuhi (tunaikan nazarnya). (HR. Bukhari).
Membatalkan sumpah atau nazar, wajib bayar kifarat, karena sumpah dan nazar wajib dipenuhi. Sabda Nabi saw.,
كَفاَّرَةُ النَّذْرِ كَفاَّرَةُ الْيَمِيْنِ
Kifarat nazar adalah sama dengan kifarat sumpah. (HR. Muslim).
Sumpah wajib dipenuhi, karena membatalkannya wajib kifarat. Adapun kifarat sumpah, yaitu :
- Memerdekakan seorang budak belia.
- Bila tidak sanggup, maka memberi makan atau pakaian sepuluh orang miskin.
- Bila tidak juga, niscaya wajib puasa tiga hari.
Demikian kifarat sumpah atau nazar tersebut.