Aurat ialah anggota badan yang wajib ditutup, baik karena merangsang orang lain (lain jenis), maupun karena malu dilihat orang. Aurat laki-laki dewasa yang wajib, baik di dalam shalat maupun di luar shalat ialah; antara pusat dan lutut, karena ada hadis Nabi sebagai berikut,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ, عَوْرَةُ الرَّجُلِ ماَ بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ
Sungguh Nabi saw., telah bersabda, aurat kaum laki-laki itu ialah menutup apa saja di antara pusat dan lututnya. (HR. Baihaqi).
Maksudnya, aurat laki-laki itu mulai dari pusat hingga lutut, yakni pusat dan lutut juga ikut wajib ditutup. Aurat budak belia, maupun perempuan sekurang-kurangnya sama dengan aurat laki-laki merdeka, seperti yang lalu. Adapun aurat perempuan di luar shalat adalah seperti firman Allah Ta’ala di bawah ini,
لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ ماَ ظَهَرَ مِنْهاَ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلىَ جُيُوْبِهِنَّ
Tidak dibolehkan kaum wanita menampakkan kecantikan badan mereka (perhiasan mereka), melainkan barang yang lahir saja daripadanya, dan hendaklah mereka tutupkan (julurkan) kerudung mereka (selendang), ke atas dada mereka. (QS. An-Nur : 31).
Dengan ayat ini dapat difahami bahwa, aurat wanita itu seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, karena untuk sujud. Dalam sebuah hadis Nabi menyatakan,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
Kaum wanita itu adalah aurat. (HR. At-Tirmizi).
Maka berdasarkan hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa; seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk suaranya. Oleh karena itu, bila mereka keluar rumah, harus memakai jilbab yang menutup seluruh tubuh (mantel), untuk menghindari fitnah dari kaum kafir.