Abstract
Al-Quran memperkenalkan tiga aspek perlindungan yang harus didapatkan oleh setiap anak. Perlindungan fisik meliputi; kesehatan anak, pertumbuhan yang normal dan harapan hidup. Perlindungan psikis meliputi: berkembangnya jiwa secara sempurna, memiliki orang tua yang sah dan nama yang baik. Perlindungan financial meliputi; kemampuan financial dan kemampuan bersosialisasi. Al-Quran memandang ketiga aspek tersebut sebagai sesuatu yang prinsip dan menjadi hak anak. Perlindungan yang lebih komprehensif terhadap anak dapat ditemukan dengan mengkaji term-term anak lainnya dalam al-Quran. Jika dicermati, tiga jenis perlindungan anak yang terangkum dalam al-Quran melalui kata gulām, sebenarnya telah diadopsi ke dalam Undang-undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Download full pdf: https://jurnal.tarjih.or.id/index.php/tarjih/article/view/12201/123