Pertanyaan
Di tengah pandemi seperti saat ini, tidak sedikit orang yang kesulitan mencari makan. Dalam situasi seperti itu, bolehkah seseorang mencuri sekedar untuk bertahan hidup ? Kita juga terkadang melihat penyiksaan terhadap pencuri dengan alasan agar pencuri tersebut berhenti dari perbuatannya. Apakah tindakan semacam itu dibenarkan ? Mohon penjelasan, terimakasih.
Jawaban
Terima kasih kepada penanya atas perhatiannya pada realita kehidupan bermasyarakat. Pertanyaan saudara dapat dikelompokkan menjadi dua bahasan. Pertama, bagaimana hukumnya orang yang mencuri dalam keadaan terpaksa (bertahan hidup). Kedua, bagaimana hukumnya menyiksa pencuri.
Terhadap masalah yang pertama dapat kami sampaikan dua hal pokok. Pertama, mencuri dapat diartikan sebagai mengambil barang orang lain secara diam-diam, tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya. Fikih Islam mengenal lima jenis pencurian;
- mencuri disebabkan kelalaian pemilik barang disebut mukhtalis,
- mencuri dengan cara menipu pemilik harta disebut al-khāin,
- mencuri dengan cara merampas di tengah kerumunan orang disebut muntahib/ghasab,
- mencuri dengan cara diam-diam disebut al-sāriq, dan
- mencuri dengan cara merampok (disertai dengan penganiayaan fisik-psikis) disebut qath’ al-tharīq.
Kelima jenis pencuri tersebut dihukum secara berbeda. Pencuri jenis pertama, kedua, dan ketiga dapat dihukum dera, denda, penjara, dipermalukan (diarak), atau hukuman lain yang dapat dijadikan pelajaran pada orang lain.
Pencuri jenis keempat dihukum dengan potong tangan apabila syarat-syaratnya terpenuhi [QS. Al-Maidah/5: 38]. Sedang hukuman bagi pencuri jenis kelima adalah potong tangan dan kaki secara silang serta dijatuhi hukuman bunuh apabila menimbulkan korban jiwa.
Dalam Islam, pencuri dihukum dengan hukuman yang keras sebab Islam menghargai mereka yang mau bekerja, menjaga keberlangsungan harta individu, dan menjaga kehidupan yang harmoni. Mencuri merusak ketiga hal tersebut.
Kedua, pada dasarnya….
Baca selengkapnya di: https://www.majalahtabligh.com/2020/11/hukum-mencuri-di-tengah-pandemi.html