PERTANYAAN
Assalāmu’alaikum.
Ustadz, ini mumpung bulan Muharram, saya ingin mengajukan pertanyaan. Teman-teman di kantor sedang ramai-ramai ingin hijrah, sebagian ada yang menutup rekeningnya dari Bank konvensional, lalu membuka rekening di Bank Syariah. Ada juga yang memulai mengenakan jilbab. Sebagian lagi ada yang memulai hidup syar’i dengan melakukan jual beli emas dan seterusnya. Saya rasa ini gerakan orang kantoran yang cukup menggembirakan. Kebetulan saya juga ikut gerakan ini dengan memindah dana ke Bank Syariah untuk segala keperluan, dengan niat hijrah menghindari riba. Namun, saya mengalami kendala. Bank syariah dimana uang milik saya disimpan, bukan Bank syariah yang berafiliasi ke Bank konvensional. Karena tidak semua transaksi di negara kita bisa dilakukan dengan produk syariah, mitra saya kadang ngeluh karena kesulitan melakukan pembayaran. Jika saya kembali membuka rekening ke Bank konvensional untuk memudahkan transaksi, apakah termasuk riba juga? Mohon penjelasan, terimakasih.
JAWABAN
Wa’alaikum salām.
Terimakasih atas kepercayaan saudara penanya terhadap rubrik konsultasi populer Majalah Tabligh. Fenomena yang saudara lukiskan di awal pertanyaan merupakan pertanda telah terjadi semangat beragama dalam masyarakat kelas menengah. Hal ini tentu kita syukuri dan kita berharap agar fenomena ini disambut baik oleh lembaga keuangan syariah dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan perbaikan Manejemen.
Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan saudara dapat kami sampaikan hal-hal berikut;
Pertama, bunga (interest) sebagaimana yang umumnya dipraktekkan dalam perbankan merupakan bagian dari riba. Sementara Allah SWT dan rasul-Nya telah mengharamkan…
Baca selengkapnya di: https://www.majalahtabligh.com/2020/12/hijrah-ke-bank-syariah.html