Pertanyaan
Ustadz, kami sering bepergian (hidup di perjalanan) terutama pada siang hari. Karenanya, kami lebih banyak menjama’ shalat. Apakah yang kami lakukan sudah benar atau tidak. Mohon juga dijelaskan urutan pelaksanaan shalat jama’ tersebut, terutama jama’ ta’khir. Apakah harus urut sesuai waktunya atau malah mendahulukan Ashar ? terimakasih.
Jawaban
Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada rubrik konsultasi populer Majalah Tabligh. Memang masalah ini termasuk persoalan yang sering dihadapi, terutama bagi mereka yang tingkat mobilitasnya tinggi. Jawaban atas persoalan yang saudara tanyakan dapat dipetakan menjadi tiga aspek berikut ini.
Pertama, ketentuan menjama’ shalat. Ada dua kelompok shalat yang boleh dijama’, yaitu; Dhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya’, baik dengan model taqdīm (mengajukan pelaksanaan shalat yang waktunya belum tiba) maupun ta’khīr (mengakhirkan pelaksanaan shalat ke waktu shalat berikutnya). Sedang kondisi dimana seseorang dibolehkan menjama’ shalat adalah; jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah, sedang mabit di Mina atau Muzdalifah (Muttafaq ‘Alaih dari Anas); dalam keadaan hujan atau sedang dalam situasi ketakutan (Jama’ah kecuali Bukhari dari Ibn Abbas); ketika sedang sakit (Muslim dari Ibn Abbas); dan ketika sedang bepergian (Abu Daud dari Muadz bin Jabal).
Kedua, kemudahan bagi musafir. Syariat memberikan kemudahan (rukhsah) bagi para musafir untuk menjama’ shalat dan atau mengqasharnya sekaligus. Ketentuan safar dapat dilihat dari…
Baca selengkapnya di: https://www.majalahtabligh.com/2020/11/tata-cara-shalat-jama.html