Aprilia Mardiastuti
Universitas Gadjah Mada
aprilia.mardiastuti@mail.ugm.ac.id
Abstract
One of the most succesfull wedding party (walimatul ‘ursy ) begin –somehow- with the meal serving. In line to this modern life style, standing party became part of recent trend of serving meal by –even- various muslim communites. At the same time, standing while eating and drinking raise several ulama’s ideas in islamic jurisprudence (fiqh). While some outlawed the practice, another group of ulama said the contrary. Legal discussion about the concept of eating and drinking while standing require referral analysis, among others in getting from tradition. from analysis of the chain of transmission on a second source of Islam is found that both traditions allow or prohibit eating and drinking while standing; both are acceptable or valid (saḥiḥ). While the verses of Qur’an describes the norms for prohibiting excessive eating and drinking, a narative analysis of the hadith regarding the prohibiton of eating and drinking norms require in-depth study on the aspects of asbābul wurud. It is known from the latest aspect of study that hadith wich banned standing while consuming preserved moral or ethical reasons for Arab natons at that tme, particularly a geographic reasons. Another study of asbābul wurud that allow consuming while standing prefers more for reasons of emergency circumstances. This paper, thus, ends the study with contextualizaton of those hadith from health issue. The study concludes that from the digestve concern, sitng while consuming was healthier than that of standing. Since the meal being digested will be swallowed sofly and slowly, so the intestnal absorpton functon will run more optmally.
Abstrak
Salah satu faktor utama penentu kesuksesan atau tidaknya suatu pesta pernikahan atau walimatul ‘ursy dapat diukur dari penyajian makanan dan minuman yang disediakan untuk para tamu undangan. Fenomena pesta pernikahan model standing party atau pesta berdiri saat ini tengah menjadi tren. Dalam Islam, kaitannya dengan hukum makan dan minum sambil berdiri, ternyata terjadi silang pendapat di kalangan ulama, sebagian memperbolehkan, dan sebagian lagi melarang. Pembahasan hukum atau syariat yang berkaitan dengan konsep makan dan minum sambil berdiri memerlukan rujukan untuk menganalisis topik yang akan dikaji, yaitu hadis. Hasil analisis terhadap sanad hadis bahwa baik hadis yang memperbolehkan maupun melarang makan dan minum sambil berdiri adalah diterima atau ṣaḥiḥ. Analisis terhadap konten redaksi atau matan menunjukkan sebuah ayat yang menjelaskan bahwa makan dan minum secara berlebih-lebihan dilarang oleh Allah, namun tidak menjelaskan bagaimana posisi seseorang ketika makan dan minum. Hal tersebut hanya dijelaskan dalam hadis yang memiliki konten redaksi yang tampak kontradiktif, sehingga perlu dilakukan analisis terhadap asbābul wurud kemunculan hadis tersebut. Berdasarkan analisis asbābul wurud kemunculan hadis yang melarang makan dan minum sambil berdiri diperoleh hasil adanya alasan moral atau etika Bangsa Arab waktu itu dan alasan kondisi georafis kawasan Arab. Sedangkan analisis asbābul wurud kemunculan hadis yang memperbolehkan makan dan minum sambil berdiri diperoleh hasil adanya alasan situasi dan kondisi kedaruratan. Sedangkan kajian kontekstualisasi hadis dengan teori kesehatan diperoleh hasil bahwa dari sisi kesehatan makan dan minum sambil duduk dipandang lebih sehat karena apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut sehingga fungsi penyerapan usus lebih maksimal.
Kata kunci: syariat makan dan minum, posisi makan dan minum, standing party, pesta pernikahan (walīmatul ‘ursy).
Download full pdf: http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/Living/article/view/1072/978