Kata mungkar menurut bahasa berarti (menolak), tidak menerima, lawan dari kata iqror yang artinya mengakui dan menerima. Cacat yang ada pada perawi itu membuat bertolak dan diingkarinya, dalam istilah, ada beberapa pendapat, di antaranya:
“Hadis yang pada sanadnya ada seorang perawi yang parah kesalahannya atau banyak kelupaan atau tampak kefasikannya.”
Contoh Hadis Mungkar:
Hadis yang diriwayatkan oleh ibnu Majah melalui Usamah bin Zai Al-Madani dari ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf dari ayahnya secara marfu’: “Seorang puasa Rhamadan dalam perjalanan seperti seorang berbuka dalam tempat tinggalnya.”
Tingkatan kedha’ifannya sangat dha’if setelah matruk karena cacat hadis mungkar sangat parah, yaitu banyak kesalahan dan banyak kelupaan dalam periwayatan sehingga menyalahi periwayatan para perawi yang tsiqah.