Kata mu’dhal merupakan isim maf’ul dari fi’il a’dhala yang artinya memayahkan atau memberatkan atau tempat melemahkan. Secara istilah hadits mu’dhal adalah hadis yang gugur dua sanadnya dua atau lebih,secara berturut-turut.
Hadis mu’dhal berbeda dengan hadis munqati’. Ada hadis mu’dhal, gugurnya dua orang perawi terjadi secara berturut-turut. Sedang pada hadis munqati’, gugurnya dua orang perawi, terjadi secara terpisah (tidak berturut-turut).
Sebagai contoh Imam Malik berkata dalam kitab Al-Muwaththa’: “Telah menyampaikan kepadaku Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Bagi budak itu ada hak makanan dan pakaian”. Hadis seperti ini disebut Mu’dhal karena tidak mungkin Imam Malik menerima hadis dari Abu Hurairah.