Kehujahan Hadis Shahih


Para ulama ahli hadis dan sebagian ulama ahli ushul serta ahli fiqh sepakat menjadikan hadis sahih sebagai hujjah yang wajib beramal dengannya. Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal dan haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.

Sebagian besar ulama menetapkan dengan dalil-dalil qat’i yaitu al-Qur’an dan hadis mutawatir. Oleh karena itu, hadis ahad tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Sedang sebagian ulama lainnya dan ibn Hazm al-Dhahiri menetapkan bahwa hadis sahih memfaedahkan ilmu qat’i dan wajib diyakini. Dengan demikian sahih dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu aqidah.

Berdasarkan martabat tersebut, Muhadditsin (para ahli hadis) membagi tingkatan sanad menjadi, beberapa tingkatan yaitu:

  • Ashah al-Asanid, yakni rangkaian sanad yang paling tinggi derajatnya. Abu ‘Abdillah Al-Hakim mengatakan bahwa dasar penetapan “ashah al-asanid” ada yang mengkhususkan sahabat tertentu dan ada yang mengkhususkan daerah tertentu.
  • Ashanul al-Asanid, yakni rangkaian sanad yang tingkatannya di bawah tingkat pertama seperti hadits yang diriwayatkan oleh Hamad bin Salmah dari Tsabit dan Anas.

Adh’afal al-Asanid, yakni rangkaian sanad hadits yang tingkatannya di bawah tingkatan kedua, seperti hadits riwayat Suhail bin Abi Shahih dari bapaknya dari Abu Hurairah.