- Arti Hadits
Sabda Nabi Muhammad SAW pada Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa telah melamar wanita untuk dinikahinya. “Seandainya kamu melihat padanya maka kamu berdua (merasakan) lebih cocok/sesuai.”
- Arti Kata
نظرت : Melihat
اخرى : Lebih Utama
لؤدى : Sesuai/ Cocok
- Penjelasan Kesulitan Hadits
Lafadz hadits ini majas, semuanya ada dua ta’wil, salah satunya sabda Nabi SAW, lebih sesuai di antara kamu berdua, diambil dari makanan yang berbumbu, karena kebaikan (melihat) dan kemaslahatannya adalah kesesuaian seperti zaitun dan bumbu masakan, seakan akan Nabi SAW menghendaki, keduanya lebih sesuai sebagaimana sesuainya makanan dengan bumbunya atau sesuainya bumbu dengan roti.
Al Kisa’i berkata: Allah menyesuaikan keduanya seperti perbuatannya; bila keduanya bertemu maka terjadilah rasa cinta dan kesesuaian.
Dan ada beberapa pendapat: hal ini menyerupai doa Nabi SAW pada anak-anaknya di keluarganya, yaitu sabdanya; dengan harmonis dan bijaksana seakan akan Nabi SAW berdoa agar Allah menyesuaikan keduanya sebagaimana orang yang belas kasih menyesuaikan pecahan baju yang sobek. Adapun ta’wil yang lain pada awal hadis bermakna; Allah lebih memaslaḥatkan keduanya, diambil dari perkataan orang arab: Orang yang menentang, bila ia maslahah dan teliti.
- Lafadz Hadits ditinjau dari Segi Balaghahnya
Hadis tersebut adalah isti’arah taba’iyyah, karena sesuainya seseorang dengan istrinya disamakan dengan masakan berbumbu, yaitu sesuainya roti dan bumbunya dengan semua kesesuaian dalam segalanya., dan di-mushtaq-kan lafadz الأدمة يؤدم dengan makna sesuai teori isti’arah taba’iyyah.
- Keterangan-Keterangan Lainnya
Melihat perempuan yang dilamar akan membuat lebih pantas lebih sesuai di antara kamu berdua dalam hal cinta dan kasih sayang karena menikahi perempuan yang dikenal, biasanya tak akan terjadi perselisihan. Muhammad Ibn Maslamah berkata saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“إذا ألقى الله عز وجل في قلب امرئ خطبة امرأة فلا بأس أن ينظر إليها”
Apabila Allah menyentuhkan pada hati seseorang untuk melamar perempuan maka tidak mengapa melihatnya (yang tidak haram).
Jabir berkata, “Saya mendengar Nabi SAW bersabda:
“اذا خطب احدكم المرأة فقدران يرى ما يدعوه الى نكا حها”
Artinya : Jika salah seorang di antara kamu sekalian melamar perempuan, mampu melihat sebagian yang membuat kamu menikahinya maka lakukanlah”. Abu Hurairah berkata, saya berada di sisi Nabi SAW maka seseorang datang dan mengabarinya akan menikahi perempuan dari sahabat Anshar, Nabi SAW bertanya: Apakah kamu tidak melihatnya? Ia menjawab: Tidak! Nabi SAW bersabda: Pergilah dan lihatlah ia, karena di mata sahabat Anshar ada sesuatu (yang menyenangkan). Diperbolehkannya melihat hanya pada wajah dan telapak tangan saja karena keduanya bukan aurat. Melihat wajah untuk melihat kecantikannya dan melihat dua telapak tangan untuk mengetahui kesuburan badan (punya keturunan) atau tidak.
- Kualitas Hadits
Ditinjau dari sanad yang muttasil perowi yang thiqoh tidak janggal dan tidak ber-illat maka sanad hadis tersebut adalah sohih apalagi ditunjang matannya yang tidak bertentangan dengan al Qur’an, hadis yang lebih tinggi derajatnya dan akal sehat maka status sanad hadits adalah shahih. Bila meninjau penilaian al Tirmidzi, Hadits tersebut diatas adalah hasan, kemungkinan karena Ahmad Ibn Muni’ bernilai لا بأس به