Hadits 21


  • Arti Hadits

Sabda Nabi SAW: “Anak zina milik ibunya dan batu bagi laki-laki berzina”

  • Arti Kata

الفرش : Tempat tidur, pondokkan

العاهر : Laki-laki yang berzina

  • Penjelasan Kesulitan Hadits

Hadits ini adalah majaz pada salah satu dari dua ta’wil Dikatakan majaz, maksudnya adalah bahwa laki-laki yang berzina itu tidak memiliki kuasa apa pun terhadap anak (zina), maka demikian itu dinyatakan dengan (mendapat) batu; yakni dalam hal ini ia memang memiliki sesuatu tapi tidak mendapat bagian sedikit pun di dalamnya, dan tidak dapat mengambil manfaat, sebagaimana ia tidak dapat memanfaatkan batu dalam banyak hal, seakan-akan Nabi SAW menghendaki bahwa ia (pezina) dianggap gagal dan bernasib buruk, seperti perkataan seseorang pada lainnya, bila menghendaki makna ini: Tidak memiliki apa pun dalam hal ini kecuali batu, batu besar yang keras, debu dan batu yang tercampur remukan batu, maksudnya kamu tidak memiliki sesuatu (dari anak tersebut) kecuali, sesuatu yang tidak ada hasilnya dan tidak ada manfaatnya.

Yang dapat menyatakan ta’wil ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Amr Ibn Shu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi SAW bersabda: Anak (zina) milik ibunya sedang lelaki yang menzinai hanya mendapatkan al-Atslab. Lafaz الأثلب adalah debu bercampur batu. Hadis ini menyatakan bahwa maksud batu di sini karena tidak ada manfaatnya sama sekali sebagaimana perkataan kita yang pertama.

Adapun ta’wil yang lain, keluarnya kalimat dari sisi majaz ke sisi hakikat, maksudnya bahwa tidak ada bagi laki-laki yang berzina kecuali mendapatkan hukuman had yaitu dirajam dengan batu. Maka batu di sini adalah nama bagi jenis bukan yang dimaklumi. Dan ini bila perzinaan itu muhson (lelaki yang beristri), maka ta’wil yang pertama lebih utama dan lebih cocok.

  • Lafadz Hadits ditinjau dari Segi Balaghahnya

Menurut tafsiran yang pertama, hadis tersebut bermaksud perzinaan itu tidak ada faedah apa pun dalam hal anak, adalah merupakan kinayah, karena pemakaian jumlah pezina hanya mendapatkan batu, dengan arti tidak mendapatkan sesuatu apa pun bagi pezina kecuali debu. Sedang debu tidak punya nilai dan harga. Maka lazimnya pezina itu tidak memiliki faedah apa-apa terhadap anak. Adapun tafsir yang kedua, maksudnya adalah batu pada hakekatnya yaitu pezina dirajam dengan batu. Sungguh al-Sharif telah berkata: Sesungguhnya kalimat di sini adalah pada hakekatnya.

  • Keterangan-Keterangan Lainnya

Ulama berpendapat pezina laki-laki hanya mendapatkan batu, maksudnya adalah kegagalan, tidak hak baginya terhadap anak. Ada yang berpendapat, dengan batu di sini adalah dirajam dengan batu. Ini adalah lemah karena tidak semua orang yang berzina di rajam kecuali husus yang muhson dan tidak lazim bagi orang yang dirajam tidak memiliki faedah terhadap anak.

Adapun Nabi SAW الولد للفراش berarti bahwa ketika lelaki mempunyai istri atau budak maka ia menjadi tempat tidur baginya (الفراش) lalu melahirkan anak, maka anak jadi anak itu ahli waris bagi keduanya. Hal itu bila kelahiran anak adalah enam bulan atau lebih setelah terjdinya akad, menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan ulama-ulama kufah kecuali Imam Abu Hanifah tidak mensyaratkan imkan (waktu yang memungkinkan) tetapi cukup terjadinya akad, pendapat Abu Hanifah ini lemah tidak dapat dijadikan hujjah. Adapun budak dapat menjadi fitrah cukup dengan wali.

Dalam kitab Nailur Autor diterangkan, bermacam-macam arti “al-Fitrah” menurut kebanyakan ulama adalah nama perempuan, ada yang berpendapat nama bagi bagi suami, demikian ini diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah menurut kamus adalah pasangan dari wali.

Lafadz العاهر adalah lelaki pezina ada yang berpendapat pezina lelaki-lelaki yang mendatangi perempuan di malam hari atau siang hari untuk melakukan perbuatan mesum.

Turunnya hadis di atas berkenaan adanya perebutan anak hasil zina yang bernama Abd al-Rahman dari pasangan budaknya Zam’ah dan Utbah mengamanatkan anak itu pada saudaranya bernama Sa’id Ibn Abi Waqash di saat fathu Makkah Sa’id mau mengambilnya, Abdu ibn Zam’ah melarangnya karena itu adalah anak laki-lakinya dari hasil hubungan mesum dengan Utbah maka keduanya bertengkar dan melapor pada Nabi SAW dan Nabi SAW mengatakan bahwa anak itu haknya Abdu Ibn Zam’ah, anak hasil zina itu mengikuti nasab ibunya

  • Kualitas Hadits

Bila ditinjau dari sanad yang muttasil, perawi-perawi yang thiqoh tidak ber-illat dan tidak janggal maka sanad hadis di atas adalah shahih apalagi ditinjau dari segi matan yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an, hadis yang lebih tinggi derajatnya dan akal sehat maka status hadits adalah shahih.

Imam al-Tirmidzi menilai hadis diatas adalah hasan shahih, menilai shahih sama dengan penilaian ulama hadis yang lain tetapi menilai hasan karena Hisham kurang ke-dhabit-annya maka penilaian Hasan tidak mengikuti teori Ibnu Hajar. Namun yang perlu dianalisa, kenapa Imam Turmudzi memberi definisi hadis Hasan berbeda dengan hasil penelitiannya.