Hadis Mutawatir Amali


Terdapat perbedaan Ulama dalam membagi Hadis Mutawatir, ada yang membagi menjadi dua, yaitu Hadis Mutawatir Lafzi dan Mutawatir Ma’nawi,  ada juga yang membagi menjadi tiga bagian dengan menambahkan Hadis Mutawatir Amali.

Hadis Mutawatir Amali adalah sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa dia termasuk Urusan Agama dan telah Mutawatir antara di kalangan umat Islam bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkannya, menyuruhnya, atau selain dari itu.”

Pendapat lain mengatakan :

ماعلم من الدين بالضرورة وتوار بين المسلمين أن النبي صلى الله عليه وسل فعل اوامر به او غير ذلك

Artinya:

 “Sesuatu yang dengan mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu”.

Contoh:

Shalat zuhur dilakukan dengan jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW. melakukannya atau memerintahkannya demikian.