Hadits 7


  • Arti Hadits

Sabda Nabi SAW: Janganlah wanita meminta agar terjadi perceraian saudara perempuannya (perempuan lain) supaya ia (wanita) dapat membalikkan sesuatu pada bejananya (kawin dengan suami saudaranya).

  • Arti Kata

طلاق : Terlepas ikatan suami istri

لتكتقىء : Supaya dapat membalikkan dan memiringkan

انا ئها : Tempatnya, bejana

  • Penjelasan Kesulitan Hadits

Kalimat ini merupakan isti’arah, karena Nabi SAW menghendaki sesungguhnya wanita tidak boleh meminta perceraian saudara perempuannya agar ia (wanita) dapat kawin dengan suami saudaranya, supaya bagian saudara perempuannya mengalir kepada nya dan ia mengambil manfaat darinya (perceraian saudaranya). Maka seakan-akan ia membalikkan sesuatu pada bejananya, maksudnya ia memiringkan bejana pada dirinya maka ia dapat. membalikkan bejana supaya kosong apa yang ada di dalamnya dan ia dapat mengambil bekas darinya. Dikatakan “bejana telah berbalik bila telah dibalikkan” dan kosonglah bejana bila telah diminum semuanya atau telah dimakan segalanya.

  • Lafadz Hadits ditinjau dari Segi Balaghahnya

Pada hadis di atas merupakan isti’arah tamthiliyah karena keadaan saudara perempuan yang membuat terjadinya perceraian saudara perempuannya dengan suaminya agar ia dapat kawin dengan suaminya, disamakan dengan keadaan seseorang yang membalikkan bejana, lalu mengosongkan isinya kemudian memakan dan meminum semuanya. Sedangkan wajah shibih terlepas dari bilangan yang banyak dan ia adalah tasbih. Mengharapkan perceraian (saudara perempuannya) disamakan dengan berusaha membalikkan bejana, terjadinya perceraian disamakan dengan mengosongkan bejana, dan kawin dengan suami saudara perempuannya disamakan dengan makan dan minum segala yang ada pada bejana dan membuat isti’arah lafadz mushabah bih untuk meshabah dengan metode isti’arah tamthiliyah.

  • Keterangan-keterangan Lainnya

Dalam keterangan di atas, yang dimaksud saudara perempuan adalah saudara perempuan seagama (Islam) karena perempuan muslimah itu saudara perempuan muslimah. Al Mubarakfuri boleh punya pengertian tentang لاتسأل المرأة طلق اختها  ialah tidak perempuan meminta suaminya menceraikan istrinya (madunya) supaya ia dapat memonopoli suaminya.

Tak jauh berbeda dengan al Mubarakfuri, al Suyuti berpendapat: Tidak boleh wanita yang dilamar meminta orang yang melamar ini menceraikan istrinya dengan berucap “Aku tak mau dikawin olehmu kecuali aku tak punya madu”.

Ibn Qoyyim meneruskan riwayat al Bukhori “Seorang perempuan membuat piring saudara perempuannya kosong”, merupakan kinayah dimana perempuan itu mengharap apa yang dihasilkan saudara perempuannya (madunya) menjadi miliknya baik berupa nafkah ataupun lainnya.

  • Kualitas Hadits

Dengan meneliti matan hadis, tidak bertentangan dengan Al Quran, hadis-hadis yang lain dan akal sehat maka matan hadis tersebut adalah shohih. Apalagi bila meninjau sanad hadis yang muttasil, perowi-perowinya thiqoh tidak ber-illat (ada cacat) dan tidak shadz Ganggal) maka sanad hadis tersebut adalah shohih, walaupun begitu Imam al Turmudhi berpendapat bahwa status hadis itu adalah hasan shohih karena Qutaybah pernah meriwayatkan secara sendirian tentang hadis diperbolehkannya menjamak sholat di selain dalam peperangan. Al Turmudhi menilai Qutaybah sodoq berarti kurang kekuatan hafalannya. Bila berpegang pada teori Hasan dan Ibn Hajar maka sanad hadis tersebut adalah hadis hasan bukan dari teori al Turmudhi itu sendiri yang tak menyebutkan kurang ke-dabit-annya.