Hadits 2


  • Arti Hadits

Sabda Nabi SAW : tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.

  • Arti Kata
  • اليد : telapak tangan, anggota badan dari ujung jari-jari sampai telapak.
  • العليا : tempat yang mulia, di atas benda yang di bawah.
  • السفلى : kebalikan yang di atas.

  • Penjelasan Kesulitan Hadits

Perkataan (hadits) ini adalah majas, karena sesungguhnya Nabi SAW menghendaki tangan yang diatas itu adalah” pemberi” dan yang di bawah itu adalah” penerima ” dan napi saw tidak menghendaki arti yang sebenarnya yaitu yang di atas dan yang di bawah, yang naik dan yang turun tetapi Nabi SAW menghendaki pemberi kedudukannya di atas yang menerima. Karena pemberi itu lebih utama, lebih bagus dan lebih indah. Dan ini bukan memberikan hak tapi memberikan pemberian dan permintaan dan juga dimaksud bukan lebih baik agamanya tapi lebih baik pada kemanfaatan terhadap orang yang meminta. Nabi SAW mengkiaskan dua keadaan ini dengan dua tangan karena kebiasaannya dua tangan itu memberi dan menerjemahkan dan dua tangan itu menerima dan mengambil.

  • Lafadz Hadits ditinjau dari Segi Balaghahnya

Pemakaian العليا (tangan yang di atas) pada pemberi dan السفلى (tangan yang dibawah) pada penerima dalam merupakan isti’arah tasri’iyyah karena serupanya tangan pemberi dalam keutamaannya dengan tangan yang di atas dan tangan yang menerima dalam kerendahannya dengan tangan yang di bawah. Maksudnya, sesungguhnya pemberi itu tidak mesti mengangkat tangan di atas tangan yang lain sehingga ada yang di atas ada yang di bawah, tetapi kadang-kadang tangan yang menerima atau mengambil itu lebih tinggi keadaannya waktu mengambil.

  • Keterangan-keterangan Lainnya

اليد العليا adalah yang memberi nafkah atau sesuatu pemberian, اليد السفلى adalah yang meminta. Maka orang yang memberi nafkah atau pemberian itu lebih baik daripada orang yang meminta atau menerima pemberian.

Hadis itu Diteruskan dengan لا صدقة إلا عن ظهر غنى ” tidak ada shodaqoh yang sempurna kecuali dari orang yang kaya ” maka sebaliknya sedekah itu dari orang yang kaya. Orang masih membutuhkan atau orang yang wajib menafkahi atau orang yang punya hutang tidak dianjurkan bershodaqoh. Para ulama sepakat orang yang punya hutang tidak diperbolehkan bershodaqoh dengan hartanya sampai meninggalkan membayar hutang. Bila kreditor makan dari hasil hartanya, dan ada tanda kekuatan untuk membayar hutang serta ia sabar maka ia boleh bershodaqoh. Menurut Imam Nawawi bersodaqoh dengan semua harta itu disunahkan bagi orang yang tak punya hutang, tak punya keluarga yang tak sabar dan yang sabar dari kesempitan hidup dan kefakiran, maka bila tidak terkumpul syarat-syarat tersebut maka sedekah itu dimakruhkan.

Al Qurtubi berpendapat sedekah itu utama bila setelah melaksanakan hak-hak diri dan keluarga sekiranya setelah bersedekah ia tidak membutuhkannya. Yang dimaksud dengan الغنى dalam hadis tersebut adalah hasilnya sesuatu yang dapat menolak kebutuhan yang dibutuhkan seperti makan ketika lapar yang merupakan pangkal, tidak sabar, menutup aurat, butuh menolak sesuatu yang menyakitkan. Bila seperti ini maka tidak boleh, bahkan haram. Demikian itu bila pengaruhnya dapat mencelakakan jiwa menyulitkan dan terbukanya aurat menjaga hal itu lebih utama pada setiap hal. Maka ketika gugur kewajiban itu sahlah shodaqoh tersebut bahkan lebih utama untuk menumpas kefakiran dan kesulitan.

Men-tasaruf-kan harta kepada orang lain yang dibolehkan oleh syara’ ada tiga hal:

  1. Meninggalkan harta untuk ahli waris lebih utama daripada bershodaqoh. Hal ini ditunjang oleh hadits Abi Sa’id ” bersedekahnya seseorang dengan satu Dirham di waktu hidupnya itu lebih utama daripada bersodaqoh dengan 100 dirham ketika meninggalnya.”
  2. Paling utama sedekah yaitu engkau bersedekah sedang engkau senang dengan harta itu.
  3. Bakhilnya orang kaya.

  • Kualitas Hadits

Menurut muslim adalah hadis sahih sedang menurut Al turmudi adalah lewat Hasan Shahih gharib. Dikatakan ghorib karena hanya lewat perawi yang bernama Bayan dari Qais, dikatakan Hasan menurut penulis karena Qataybah itu kurang ke hafalannya. Dikatakan Shahih karena kebanyakan ulama hadis mengatakan perawi-perawinya adalah tsiqah. Dengan demikian status tersebut bukan mengikuti teori Hasan menurut Al turmidi.