Memotong Bagian Tubuh Hewan yang Masih Hidup


Memotong Bagian Tubuh Hewan yang Masih Hidup

 

عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يُحِبُّونَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ وَيَقْطَعُونَ أَذْنَابَ الْغَنَمِ أَلَا فَمَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ

Dari Syahr bin Hausyab, dari Tamim ad-Dari, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda:

Akan ada di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyukai punuk-punuk unta dan memotong ekor kambing. Ketahuilah, daging yang dipotong dari hewan yang masih hidup merupakan bangkai.” 

Penjelasan:

  1. Syariat Islam sudah mengatur tata cara penyembelihan hewan.
  2. Memotong sebagian dari tubuh hewan yang masih hidup termasuk menyiksanya.
  3. Ulama Fikih telah mengharamkan memakan hal tersebut.
  4. Hadis ini merupakan kelakuan dari orang-orang pada zaman Nabi saw. yang memotong sebagian dari tubuh hewan yang masih hidup, dalam hal ini adalah punuk onta dan ekor kambing (dikutip dari kitab Ma’alim al-Sunan)