Memotong Bagian Tubuh Hewan yang Masih Hidup
عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يُحِبُّونَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ وَيَقْطَعُونَ أَذْنَابَ الْغَنَمِ أَلَا فَمَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ
Dari Syahr bin Hausyab, dari Tamim ad-Dari, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda:
Akan ada di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyukai punuk-punuk unta dan memotong ekor kambing. Ketahuilah, daging yang dipotong dari hewan yang masih hidup merupakan bangkai.”
Penjelasan:
- Syariat Islam sudah mengatur tata cara penyembelihan hewan.
- Memotong sebagian dari tubuh hewan yang masih hidup termasuk menyiksanya.
- Ulama Fikih telah mengharamkan memakan hal tersebut.
- Hadis ini merupakan kelakuan dari orang-orang pada zaman Nabi saw. yang memotong sebagian dari tubuh hewan yang masih hidup, dalam hal ini adalah punuk onta dan ekor kambing (dikutip dari kitab Ma’alim al-Sunan)
 
									