Pertama


Dari segi bahasa, mursal berasal adri kata أرسل – يرسل- إرسا لا- مرسل  dengan makna مطلق, art.inya terlepas atau bebas tanpa ada ikatan. Ini kemudian digunakan untuk hadis tertentu yang periwayatnya melepaskan hadis terlebih dahulu mengkaitkannya kepada sahabat yang menerima hadis itu dari Nabi.

Sedangkan menurut istilah adalah hadis yang akhir sanadnya terdapat orang yang gugur sesudah tabi’in, baik tabiin besar maupun kecil. Mayoritas ulama hadits mendefisinikan hadis mursal dengan hadis yang disandarkan langsung kepada Nabi oleh seorang tabi’in, baik tabi’in besar maupun tabi’in kecil, tanpa terlebih dahulu disandarkan kepada sahabat Nabi.

Jadi, dapat disimpulkan dari pendapat diatas mengenai pengertian hadis mursal, yaitu hadis yang disandarkan langsung kepada Nabi oleh tabi’in, tanpa disandarkan terlebih dahulu kepada sahabat Nabi dikarenakan gugurnya sanad setelah tabi’in, yang dimaksud dengan gugur disini ialah tidak disebutkannya nama sanad terakhir.

Ditinjau dari segi siapa yang menggugurkan dan dari sifat-sifat pengguguran hadis, hadis mursal terbagi menjadi :

  1. Mursal Jaly yaitu bila pengguguran yang dilakukan oleh rawi (tabi’in, adalah jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang menggugurkan tidak hidup sezaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
  2. Mursal Shahaby, yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan.
  3. Mursal Khafy, yaitu Hadis yang diriwayatkan oleh tabi’in, dimana tabi’in yang meriwayatkan hidup sezaman dengan shahaby, tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadis pun daripadanya.

Shubhi al-Shahih dengan mengutip pendapat al-Qasimi dalam Qawa’id al-Tahdits dan al-Sakhawi dalam Fath al-Mughits, membuat tingkatan hadis-hadis mursal dari yang tertinggi sampai terendah, sebagai berikut:

  1. Hadis mursal dari sahabat yang bisa mendengar langsung.
  2. Hadis mursal dari sahabat yang hanya dapat melihat tetapi tidak bisa mendengarnya sendiri.
  3. Hadis mursal dari sahabat yang hidup pada dua masa (masa jahiliyah dan islam).
  4. Hadis mursal dari orang pandai seperti Sa’id bin al-Musayyib.
  5. Hadis mursal dari seorang yang tinggal bersama gurunya seperti al-Sya’bi dan Mujahid.
  6. Hadis mursal periwayat yang mengutip dari setiap periwayat seperti al-Hasan.
  7. Hadis mursal dari angkatan muda tabi’in seperti Qatadah al-Zuhri, dan Humayd al-Thawil yang mengutip hadis dari tabi’in.

Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan hadis mursal. Menurut  Muhammad ‘Ajjal al-Khatib. pertama, membolehkan berhujjah dengan hadis mursal secara mulak. Ulama yang termasuk kelompok pertama adalah Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan pendapat sebagian ahli ilmu. Kedua, tidak membolehkan secara mutlak. Diceritakan oleh Imam Nawawi pendapat inididukung oleh jumhur ulama ahli hadis, Imam Syafi’I, kebanyakan ulama ahl fiqih, dan ahli ushul. dan ketiga, membolehkan menggunakan hadis mursal apabila ada riwayat lain yang musnad, diamalkan oleh sebagian ulama. Apabila terdapat riwayat lain yang musnad, maka hadis tersebut bisa dijadikan hujjah.