حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ وَيَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ قَالَ يَزِيدُ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin ‘Amru dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dia berkata; “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam malaknat pemberi suap dan penerima suap.” Dan Yazid berkata: “Laknat Allah bagi pemberi dan panerima suap.”
Kandungan Hadis:
- Suap (sogok) merupakan perbuatan yang dicelah oleh agama manapun
- dalam agama Islam para ulama bahwa suap sebegai perbuatan haram.
- Karena Suap-Menyuap dapat merusak sistem yang ada dalam masyarakat karena sogok dapat berpengaruh pada keputusan yang diambil para penegak hukum.
Hadis Shahih.
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad hadis No. 6489, 6536. selain diriwayatkan oleh Ahmad hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud No. 3109 Tirmidzi 1256 dan Ibnu Majah No. 2304