Mardud dalam bahasa lawan dari maqbul, yaitu = ditolak atau tidak diterima. Penolakan hadis ini dikarenakan tidak memenuhi beberapa kriteria persyaratan yang di tetapkan para ulama, baik yang menyangkut sanad seperti setiap perawi harus bertemu langsung dengan gurunya (ittishal as-sanad) maupun yang menyangkut matan tidak bertentangan dengan Alquran dan lain-lain. Dalam istilah hadis mardud adalah:
وَ هُوَ ما لمْ يَتَرَجَّحْ صِدْقُ الْمُخْبِر عَنْهُ
Hadis yang tidak unggul pembenaran beritanya
فَقَدْ تِلْكَ الشُّرُوطِ اوْ بَعْضِهَا
Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sebagian syarat hadis maqbul
Hadis mardud tidak mempunyai pendukung yang membuat keunggulan pembenaran berita dalam hadis tersebut. Hadis mardud tidak dapat dijadikan dijadikan hujah dan tidak wajib diamalkan.
Kembali kepada pembagian hadis maqbul sebagaimana diatas, hadis maqbul terbagi menjadi dua macam, yaitu hadis mutawatir dan hadis ahad yang shahih dan hasan sedangkan hadis mardud adalah hadis dhaif.