Hukum mengamalkan Hadis Dha’if yang di kemukakan oleh beberapa Ulama Hadis. terbagi menjadi tiga pendapat , yaitu:
- Hadis Dha’if tidak bisa diamalkan, baik yang berkaitan dengan Fadha’il al-Amal maupun yang berkaitan dengan hukum. Pendapat ini dinisbahkan kepada Qadhi Abu Bakar Ibn al-Arabi, Al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Hazam.
- Hadis Dha’if dapat diamalkan secara mutlak yakni baik berkenaan dengan Fadha’il al-Amal maupun yang berkaitan dengan hukum . sebagaimana Pendapat Imam Ahmad Bin Hanbal dan Abu Daud.
- Hadis Dha’if dapat diamalkan fadhail al-Amal, mauidzah, targhib ( janji-janji yang menggemarakan), dan tarhib (ancaman yang menakutkan) jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, yaitu:
- Tidak terlalu dhaif
- Masuk ke dalam kategori hadis yang diamalkan (ma’mul bih)
- Tidak diyakinkan secara yakin kebenaran hadis dari Nabi, tetapi karena berhati-hati semata atau ikhtiyath
- Adapun Tingkatan Hadis, Yaitu:
- Menurut Ibnu Hajar, urutan hadis dhaif yang terburuk adalah mawdu’, matruk, munkar, mu’allal, mudraj, maqlub, kemudian mudhtharib.