Ketiga


Kata mu’dhal merupakan isim maf’ul dari fi’il  a’dhala yang artinya memayahkan atau memberatkan atau tempat melemahkan. Secara istilah hadits mu’dhal adalah hadis yang gugur dua sanadnya dua atau lebih,secara berturut-turut.

Hadis mu’dhal berbeda dengan hadis munqati’. Ada hadis mu’dhal, gugurnya dua orang perawi terjadi secara berturut-turut. Sedang pada hadis munqati’, gugurnya dua orang perawi, terjadi secara terpisah (tidak berturut-turut).

Sebagai contoh Imam Malik berkata dalam kitab Al-Muwaththa’: “Telah menyampaikan kepadaku Abu Hurairah  bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Bagi budak itu ada hak makanan dan pakaian”. Hadis seperti ini disebut Mu’dhal karena tidak mungkin Imam Malik menerima hadis dari Abu Hurairah.