Menurut bahasa mubham adalah samar, tidak jelas. Jadi perawinya atau orang ketiga yang menjadi objek pembicaraan tidak dijelaskn siapa nama dan dari mana dia.
Menurut istilah adalah seorang perawi yang tidak disebutkan namanya, baik dalam sanad atau dalam matan.
Jadi mubham adalah tidak adanya penyebutan seorang perawi yang jelas, karena hanya disebutkan seorang laki-laki atau seorang perempuan saja, tidak disebutkan nama jelas. Mubham adakalanya dalam sanad atau dalam matan.
Hukum mubham dalam sanad, jika terjadi pada seorang sahabat, tidak apa-apa, karena semua sahabat adil dan jika terjadi pada selain sahabat, jumhur ulama menolaknya sehingga diketahui identitasnya seperti majhul al-‘ayn. Sedangkan mubham dalam matan tidak mengapa dan tidak mengganggu keshohihan suatu hadis.