Keempat


Secara etimologis, kata mu’allaq adalah isim maf’ul dari kata “allaqa” yang berarti “menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga itu menjadi tergantung”. Secara terminologis hadis Muallaq yaitu hadis-hadis yang gugur rawinya seorang atau lebih di awal sanad secara berturut-turut.

Contoh Bukhari meriwayatkan hadis dari Bahz Ibn Hakim dari Bapaknya dan dari Kakeknya, bahwasanya Nabi bersabda:

ا لله ا حق ان يستحي من الناس

“ Allah itu lebih berhak untuk dijadikan tempat mengadu malu daripada manusia”.

Hadis di atas dalam sana Abu Daud adalah ia menerima dari Abdullah Ibn Maslamah, dari Ubay, dari Bahz Ibn Hakim dan seterusnya. itu berarti Imam Bukhari dalam kitab shahihnya men-taliqkan kira-kira dua orang perawi.

Hukum hadits mu’allaq pada prinsipnya dikelompokkan kepada hadits dha’if (mardud) disebabkan karena sanad yang digugurkan itu tidak diketahui sifat-sifat dan keadaan-keadaanya secra menyakini baik mengenai ke’adilannya maupun kedhabitannya, kecuali yang digugurkan itu adalah seorang sahabat yang sudah terkenal ke’adilannya. Hadits mu’allaq bisa dianggap shahih bila sanad yang digugurkan ini disebutkan oleh hadits lain yang shahih.