Para ulama membolehkan meriwayatkan hadis dhaif sekalipun tanpa menjelaskan kedhaifannya dengan dua syarat, yaitu sebagai berikut:
- Tidak berkaitan dengan akidah seperti sifat-sifat Allah
- Tidak menjelaskan hukum syara’ yang berkaitan dengan halal dan haram, tetapi berkaitan masalah mau’itzah, targhib wa tarhib (hadis-hadis tentang ancaman dan janji), kisah-kisah dan lain-lain.