Kriteria Kedua ‘Adalatu al-Ruwah


Pengertian adil dalam bahasa adalah seimbang atau meletakkan sesuatu pada tempatnya, lawan dari zalim. Dalam istilah periwayatan, orang yang adil adalah:

من استقام دينه و حسن خلقه و سلم من الفسق و خوارم المروءة

(Adil adalah) orang yang konsisten (istiqomah) dalam beragama, baik akhlaknya, tidak fasik, dan tidak melakukan cacat maru’ah.

Menurut Syuhudi Ismail, kriteria-kritera periwayat yang bersifat adil, adalah:

  • Beragama Islam, yaitu seorang periwayat hadis haruslah orang yang beragama Islam ketika menyampaikan riwayatnya.
  • Bersetatus Mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh.
  • Melaksanakan ketentuan agama dan meninggalkan
  • Memelihara muru’ah yaitu memiliki rasa malu.

Sifat-sifat adil para perawi sebagaimana dimaksud sudah dapat diketahui melalui :

  • Popularitas perawi dikalangan ulama ahi hadis; perawi yang terkenalkeutamaan pribadinya;
  • Penilaian dari para kritikus perawi hadis tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri perawi;

Penerapan kaidah al-jarh wa al-ta’dil, bila tidak ada kesepakatan di antara para kritikus perawi hadis mengenai kualitas pribadi para perawi tertentu.