حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوسَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدًا إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فَيُعْتِقَهُ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ وَقَدْ رَوَى سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ هَذَا الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Musa, telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Seorang anak tidak akan mampu untuk membalas kebaikan orang tuanya, kecuali ia mendapatinya dalam keadaan budak, lalu ia membeli dan memerdekakannya.”
Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari haditsnya Suhail bin Abu Shalih. Dan Sufyan Ats Tsauri dan lebih dari satu orang rawi telah meriwayatkan hadits ini dari Suhail bin Abu Shalih.
Hadis No 1829 Sunan Tirmidzi
Hadits diatas menekankan apabila suatu jasa orangtua tidak akan bisa terbalaskan atau disamakan dengan usaha anak. Anak hanya bisa menebus sebagian kecil dari apa yangtelah dilakukan orangtua. Pemerdekaan budak yang menjadi contoh diatas berarti menempuh suatu usaha yang sangat susah. Budak di masa dulu mahal dan tidak semua orang mempunyai uang untuk mempunyainya, terlebih kamu seorang anak budak. Sehingga janganlah berpikir tela atau menyamai jasa orangtua pada kita.
Hadits ini terdapat dalam kitab lain. Menurut Aplikasi Sunan Tirmidzi yang dikeluarkan oleh www.Giefs.com hadits diatas memiliki kesamaan pembahasan dengan 7 riwayat, yaitu Muslim: 2779; Abu Dawud: 4471; Ibnu Majah: 3649; Ahmad: 6846, 7254, 8538, 9368.