عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ:
إِذَا ضَرَبَ أُحَدُكُمْ فَلْيَتَّقِ الْوَجْهَ
Dari [Abu Hurairah], dari Nabi SAW, beliau bersabda :
“Jika salah seorang dari kalian memukul, maka jauhilah wajah.”
(HR. Abu Dawud, Shahih Lighoirihi)
Pesan dari hasi di atas adalah:
- Al-Qabisi menukil perkataan Ibnu Sahnun bahwasanya ketika memukul, hendaknya menjauhi wajah dan kepala anak.
- Dan Ibnu Sahnu mengatakan, “Memukul wajah dan kepala terlarang. Sebab, akibat dari pukulan tersebut bisa melemahkan otak dan mengganggu syaraf mata atau memberi dampak yang negatif. Oleh karena itu, hendaknya dihindari memukul wajah dan kepala. Pukulan di kaki lebih aman dan sakitnya lebih cepat sembuh.”
Takhrij :
Bukhari : 2384
Muslim : 4734, 4735, 4736, 4737, 4738
Abu Dawud : 3897
Ahmad : 7150, 7243, 7926, 8089, 8139, 8238, 8371, 9390, 9587, 9751, 10505