Larangan Menghakimi ketika Marah


إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُوَلُ:

لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ

Sesungguhnya Aku [Abdrurrahman bin Abu Bakrah] pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda;

“Janganlah seseorang menetapkan hukum di antara dua orang yang bersengketa sedangkan dia dalam keadaan marah.”

(HR. Muslim, Shahih Lighoirihi)

 

 

Pesan dari hadis di atas adalah:

  • Bahwasanya orangtua dilarang memutuskan atau menyimpulkan suatu perkara yang terjadi pada anak-anaknya ketika dalam keadaan marah. Karena dapat kita ketahui bahwa dalam keadaan marah, semuanya tampak jelek.

Takhrij :
Bukhari : 6625
Muslim : 3241
Abu dawud : 3116
Tirmidzi : 1254