أَنَّ أُمَّ كُرْزٍ أَخْبَرَتْهُ، أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللهِ ﷺ عَنِ الْعَقِيقَةِ ، فَقَالَ:
عَنِ الْغُلامِ شَاتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ، وَلا يَضُرَّكُمْ ذُكْرَانَّا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
Sesungguhnya [Ummu Kurzin] menceritakan kepadanya, bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang aqiqah. Beliau menjawab;
“Anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing. Tidak apa-apa kambing itu jantan atau betina.”
(HR.Tirmidzi,Shahih Lighoirihi)
Pesan dari hadis di atas adalah:
- Bahwa aqiqah untuk anak laki-laki adalah dengan 2 ekor kambing
- Sedangkan untuk anak perempuan, 1 ekor kambing saja.
- Untuk jenis kambingnya, boleh jantan ataupun betina.
- Bahwasanya, dengan aqiqah, gadai si bayi telah tertembus. Imam Ahmad mengatakan, “Tergadaikan dari syafa’at untuk kedua orangtuanya.”
Takhrij :
Tirmidzi : 1431
Abu Dawud : 2454, 2455, 2456
Nasa’i : 4168, 4169, 4170, 4171
Ibnu Majah : 3161
Ahmad : 26505, 26509, 26510, 26723, 26725, 26726, 26727
Darimi : 1910, 1912