Pemberian dan Pengembalian


عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ:

لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً، فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ

 

Dari [Ibnu Umar], dari Nabi saw, sesungguhnya beliau bersabda;

“Tidak halal bagi seseorang yang memberikan pemberian kemudian memintanya kembali kecuali pemberian orantua kepada anaknya.”

(HR. Tirmidzi, Shahih)

 

Pesan dari hadis dia atas adalah:

  • Jika seseorang memberikan sesuatu kepada orang, tidak baik untuk memintanya kembali, kecuali pemberian orangtua kepada anaknya, itu yang diperbolehkan.

 

Takhrij :
Abu Dawud : 3072
Tirmidzi : 2058
Nasa’i : 3630