إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُوَلُ:
لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
Sesungguhnya Aku [Abdrurrahman bin Abu Bakrah] pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda;
“Janganlah seseorang menetapkan hukum di antara dua orang yang bersengketa sedangkan dia dalam keadaan marah.”
(HR. Muslim, Shahih Lighoirihi)
Pesan dari hadis di atas adalah:
- Bahwasanya orangtua dilarang memutuskan atau menyimpulkan suatu perkara yang terjadi pada anak-anaknya ketika dalam keadaan marah. Karena dapat kita ketahui bahwa dalam keadaan marah, semuanya tampak jelek.
Takhrij :
Bukhari : 6625
Muslim : 3241
Abu dawud : 3116
Tirmidzi : 1254