عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ:
لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً، فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ
Dari [Ibnu Umar], dari Nabi saw, sesungguhnya beliau bersabda;
“Tidak halal bagi seseorang yang memberikan pemberian kemudian memintanya kembali kecuali pemberian orantua kepada anaknya.”
(HR. Tirmidzi, Shahih)
Pesan dari hadis dia atas adalah:
- Jika seseorang memberikan sesuatu kepada orang, tidak baik untuk memintanya kembali, kecuali pemberian orangtua kepada anaknya, itu yang diperbolehkan.
Takhrij :
Abu Dawud : 3072
Tirmidzi : 2058
Nasa’i : 3630