عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ :
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
Dari [Abu Malih bin Usamah], dari [Ayahnya], sesungguhnya Nabi saw berkata;
“Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan penghormatan bagi perempuan.”
(HR. Ahmad, Hasan)
Pesan dari hadis di atas adalah:
- Adalah hukumnya sunnah khitan bagi laki-laki dan suatu penghormatan bagi perempuan.
Takhrij :
Ahmad : 19794