Pemalsuan Nasab I


عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ،

 

Dari [Sa’ad r.a] berkata; Aku mendengar Nabi SAW bersabda;

“Barangsiapa yang menisbatkan diri kepada selain bapaknya padahal dia tau bahwa itu bukan bapaknya, maka surga haram baginya.”

(HR. Muttafaq ‘Alaih, Shahih)

 

 

Pesan dari hadis di atas adalah:

  • Tidak diperbolehkan seorang anak mengaku anaknya siapa, yang dengannya dapat mengakibatkan celaka.

Takhrij :
Bukhari : 3982, 6269
Muslim : 95
Ahmad : 1375, 1415,1422, 1471
Abu Dawud : 4449