عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ يَسْتَأْذِنُهُ فِي الْجِهَادِ، فَقَالَ:
أَحَيٌّ وَالِدَاكَ، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ
Dari [Abdullah bin Umar] dia berkata, seseorang datang dan meminta izin kepada Nabi saw untuk pergi jihad. Beliau bertanya;
“Apakah kedua orangtuamu masih hidup?.” Dia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda; “Berjihadlah pada keduanya.”
(HR. Muttafaq ‘Alaih, Shahih)
Pesan dari hadis di atas adalah:
- Ibnu Hajar dalam Fathul Baari mengatakan, “Lafadz fafihima fajahada artinya adalah apabila kedua orangtuamu masih hidup, maka berusahalah sekuat tenaga untuk berbakti dan berbuat baik kepada mereka berdua. Karena hal tersebut kedudukannya sama saja dengan engkau memerangi musuh.”
- Demikian juga Imam al-Kasani dalam kitab Badaa I’ush Shana’I mengatakan; Seorang anak juga tidak diperkenankan untuk pergi selain dengan seizin kedua orangtua atau salah satunya apabila yang lain sudah meninggal. Sebab berbakti kepada orangtua hukumnya fardlu ‘ain.
Takhrij:
Bukhari : 2782, 5515,
Muslim : 4623
Ahmad : 6563, 6257, 6474
Nasa’i : 3052