Bersedekah Kepada Yang Berhutang


حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا فَكَثُرَ دَيْنُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ يَعْنِي الْغُرَمَا

 (رواه ابن ماجه)

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, berkata, telah menceritakan kepada kami Syababah, berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits bin Sa’d, dari Bukair bin Abdullah Al Asyaj dari Iyadl bin Abdullah bin Sa’d, Dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada seorang laki-laki yang bangkrut karena buah-buahan yang ia jual rusak hingga hutangnya menumpuk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda:

 “Bersedekahlah kalian kepadanya.” Orang-orang pun bersedekah kepadanya, namun itu semua belum cukup untuk menutup semua hutangnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Ambillah apa yang kalian dapatkan, dan kalian tidak punya hak apapun selain itu.'(Yakni ,kepada para pemilik modal).

(H.R. Ibnu Majah no. 2347)

 

Penjelasan Singkat

Pentingnya tentang membantu orang yang berhutang, tetapi belum tercukupi semua. Maka bisa dengan mendapatkan pinjaman dari pemilik modal, yang mana ada bagian di dalamnya untuk membantu yang mereka yang berhutang dan tidak ada hak lain sebagai pemilik modal untuk bersedekah kepada mereka.

 


Hadis ini dikuatkan dalam Sunan Abu Dawud no. 3009, Musnad Ahmad no. 10890.