Sutra dan emas adalah perhiasan perempuan


حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair berkata, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Sa’id bin Abu Hind dari Abu Musa Al Asy’ari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan.”

Pesan-pesan hadis

  • Perempuan dan laki-laki diciptakan dengan porsi yang berbeda
  • Perempuan identik dengan perhiasan
  • Laki-laki identik dengan kewibawaan

Sunan at-Tirmidzi no. 1639 (shahih)

Takhrij Hadis:

Sunan an-Nasa’i no. 5083, 5197; Musnad Ahmad no. 19065, 19066, 19070, 19078, 19204