Hadis 9 Laki-laki shalih menikah dengan perempuan shalihah


أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُمَرَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَهْبِ بْنِ أَبِي مُغِيثٍ حَدَّثَتْنِي أَسْمَاءُ بِنْتُ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

أَنْكِحُوا الصَّالِحِينَ وَالصَّالِحَاتِ

Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Ashim dari Ibrahim bin Umar bin Kaisan dari bapaknya dari Wahb bin Abu Mughits telah menceritakan kepadaku Asma` binti Abu Bakr dari ‘Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

“Nikahkanlah laki-laki yang shalih dengan wanita yang Shalihah.”

Pesan-pesan hadis:

  • Menjadi orang yang shalih dan shalihah merupakan kewajiban setiap muslim dan muslimah
  • Menikah merupakan ibadah terlama bersama orang yang ditakdirkan Allah menjadi seorang pasangan
  • Hendaklah laki-laki yang baik menikahi perempuan yang baik pula, dan begitu sebaliknya, agar keduanya mampu menjalankan ibadah-ibadah Allah yang lain dengan penuh kesungguhan

Sunan ad-Darimi no. 2115 (hasan)

Takhrij Hadis: –