Izin Seorang perempuan untuk Menikah


حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Fadlalah Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah bahwa Abu Hurairah menceritakan kepada mereka bahwasanya; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya?” beliau menjawab: “Bila ia diam tak berkata.”

Pesan-pesan hadis:

  • Menikah merupakan hubungan antara suami dan istri serta keluarga suami dan keluarga istri
  • Hendaklah suatu pernikahan tidak didasari dengan keterpaksaan
  • Tujuan dari pernikahan ialah menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah

Shahih Bukhari no. 4766 (shahih)

Takhrij Hadis:

Shahih Bukhari no. 6481, 6483; Shahih Muslim no. 2551; Sunan at-Tirmidzi no. 1021; Sunan Abu Daud no. 1794; Sunan an-Nasa’i no. 3231, 3233; Sunan Ibnu Majah no. 1861; Sunan ad-Darimi no. 2120; Musnad Ahmad no. 6955, 7227, 7568, 9287, 9391