و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ
لَا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi’ bahwa Abdullah bin ‘Umar berkata,
“Wanita yang sedang ihram itu tidak boleh menggunakan cadar atau sarung tangan.”
Pesan-pesan hadis
- Kewajiban wanita ialah menutup auratnya yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan
- Cadar merupakan sunnah
- Ketika sedang ihram, cadar dan sarung tangan harus dilepas
Muwatha’ Malik no. 707 (shahih)
Takhrij Hadis:
Sunan Abu Daud no. 1557