حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ مُدْرِكٍ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرٍو عَنْ جَرِيرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ اسْتَنْصِتْ النَّاسَ فَقَالَ لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
Artinya : Hajjaj telah menceritakan kepada kami, ia berkata Syu’bah telah menceritakan kepada kami, ia berkata Ali bin Mudrik telah menceritakan kepadaku dari Abu Zur’ah bin ‘Amr dari Jarir bahwasanya Nabi Saw. bersabda kepadanya pada haji Wada’ : “ Perintahkanlah orang-orang untuk diam dan menyimak!” Lalu beliau bersabda : “ jangan sampai setelah aku wafat nanti kalian akan kembali menjadi kafir, dan sebagian kalian membunuh sebagian yang lainnya.” (H.R Bukhari Kitab Ilmu no.121).
Syarah Hadis : Hadis ini menunjukkan bahwa ketika mendengar hadis Rasulullah Saw. maka disyariatkan untuk menyimak dan memperhatikannya, apalagi jika dibacakan ayat al-Qur’an sebagaimana yang tercantum dalam Q.S al-A’raf:204). Akan tetapi jika seseorang disibukkan dengan perkara ini, misalnya ada dua orang qarii’ yang membaca al-Qur’an di waktu yang sama maka tidak diharuskan untuk menyimaknya begitu pula dengan hadis. (Syarah Shahih Bukhari, Jilid 1:494).
Selain itu hadis ini juga menunjukkan bahwasanya ketika ada ulama, ustadz ataupun guru sedang menyampaikan ilmu, maka hendaklah kita menyimaknya dengan baik, agar ilmu yang disampaikan bisa dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam mendengarkannya. Menyimak ketika ada yang sedang mengajarkan ilmu kepada kita, itu juga termasuk salah satu etika atau adab murid terhadap gurunya.